Jakarta -
Polri bakal mengejar perseorangan hingga perusahaan nan menerima untung atas kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Polisi menegaskan bakal melakukan penegakan norma secara tegas.
"Kami bakal kejar sampai orang nan menikmati, menerima untung atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun perseorangan bakal kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan norma secara tegas tentunya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam bertemu pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Brigjen Irhamni menegaskan tidak ada argumen apapun untuk membakar rimba dan lahan. Terlebih, kata dia, Indonesia saat ini tengah berada pada musim kemarau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan apapun, argumen ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini, saat-saat musim tandus panjang, El Nino," ucapnya.
Dia menyebut jika rimba sudah terbakar, maka bakal susah dipadamkan. Menurutnya, sejumlah pemadaman juga terkendala sumber air nan susah ditemukan.
"Karena jika sudah terbakar, tentunya bakal susah dipadamkan mengingat di lapangan sumber-sumber air juga susah ditemukan," ujarnya.
Irhamni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menegakan norma terhadap para pihak nan mengambil untung dari karhutla nan terjadi.
"Penekanan dari kami penegak norma dalam perihal ini Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tipidter berbareng rekan-rekan polda jajaran, di sana ada Direktorat Kriminal Khusus dan Subdit Tipidter khususnya, bakal berkomitmen secara masif bakal melakukan penegakan norma terhadap para pelaku," katanya.
Sebelumnya, total sudah 72 orang nan ditetapkan sebagai tersangka mengenai karhutla nan tersebar di 9 Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.
Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan investigasi dengan jumlah tersangka nan sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan nan mana proses penyelidikan dan investigasi di titik-titik api nan terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek rupanya betul ada kebakaran," kata Irhamni.
Dia mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut ini rincian tersangka karhutla:
Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
(fas/fas)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·