Ilustrasi.(freepik)
POLRESTA Pekalongan, Jawa Tengah membuka posko pengaduan bagi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran. Langkah ini diambil menyusul penangkapan pendiri pondok pesantren berinisial AKF pada Rabu (27/5).
Kapolres Kota Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, mengimbau kepada masyarakat maupun santriwati nan merasa pernah menjadi korban untuk tidak ragu melapor. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas serta keamanan para pelapor.
"Kepada masyarakat nan pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan kasusnya ke polisi. Kami bakal menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi berbareng LPSK serta lembaga terkait," ujar AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Kamis (28/5).
Informasi Penting: Polresta Pekalongan juga telah menyiapkan safe house (rumah aman) bagi para korban nan memerlukan perlindungan unik dari potensi tekanan alias ancaman pihak luar.
Dugaan Aksi Berlangsung Sejak Tiga Tahun Lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan korban, polisi menemukan kebenaran bahwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini bukan kejadian baru. Aksi bejat tersebut diduga telah berjalan selama dua hingga tiga tahun terakhir.
AKBP Riki menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku untuk memperkuat penyidikan. Mengingat peristiwa terjadi sudah cukup lama, polisi bakal menggunakan pendekatan saintifik untuk mengumpulkan perangkat bukti.
"Kami juga bakal mengundang psikiater untuk mengambil visum psikiatrikum mengenai kondisi psikis para korban. Hal ini krusial untuk menambah perangkat bukti guna meningkatkan proses perkara ke tahap berikutnya," tegasnya.
Tersangka Utama Telah Diamankan
Sebelumnya, tim interogator Polresta Pekalongan telah mengamankan AKF, pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Buaran. AKF ditangkap atas dugaan kuat melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Polisi memastikan proses penegakan norma bakal melangkah secara ahli dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku, termasuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika memenuhi unsur-unsur pidana nan ditemukan dalam pengembangan penyidikan. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·