Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal Beromzet Rp100 Juta per Bulan

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal Beromzet Rp100 Juta per Bulan Ilustrasi(Dok Istimewa)

POLRESTA Cilacap, Jawa Tengah, sukses membongkar praktik produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya. Dalam penyergapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HEF dan AS nan menjalankan upaya tanpa izin produksi maupun izin edar resmi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sepekan. Petugas menemukan aktivitas produksi terlarangan tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Malam ini Polresta Cilacap telah sukses mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran jamu tanpa izin alias ilegal. Alhamdulillah, dari penyelidikan selama satu minggu, kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP," ujar Yovan pada Rabu (14/10) malam.

Produksi Enam Tahun dan Campuran Bahan Kimia

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas terlarangan ini diduga telah berjalan selama kurang lebih enam tahun. Produk utama nan dihasilkan adalah jamu pegal linu nan dibuat dengan mencampurkan serbuk temulawak dan bahan kimia obat (BKO) berupa parasetamol.

Yovan menjelaskan bahwa kapabilitas produksi di letak tersebut mencapai 60 kg per hari untuk satu merek jamu. Dalam prosesnya, produsen mencampurkan 20 kg serbuk temulawak dengan 1 kg parasetamol. "Dalam satu kilonya itu bisa menjadi 100 saset obat pegal linu," jelasnya.

Polisi menemukan sedikitnya 25 merek jamu nan diproduksi oleh para pelaku. Produk-produk tersebut dipasarkan secara daring (online) dan dikirim ke beragam wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Sulawesi dan Kalimantan.

Keuntungan Fantastis: Dari aktivitas terlarangan berskala industri rumahan ini, para pelaku diperkirakan meraup untung bersih antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Racikan Otodidak Tanpa Takaran Medis

Salah satu temuan nan menjadi perhatian serius kepolisian adalah proses peracikan jamu nan dilakukan secara otodidak. Pelaku tidak mempunyai skill unik maupun takaran medis nan teruji dalam mencampurkan bahan kimia ke dalam jamu tradisional.

"Campurannya itu kudu ahlinya. Berdasarkan pengakuan, mereka memproduksi ini berasas pengalaman secara otodidak. Jadi tidak ada takaran alias skill unik terhadap peracikan jamu ini," tutur Yovan.

Kecamatan Kroya memang dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu di Jawa Tengah. Namun, Yovan menyayangkan adanya oknum nan memanfaatkan reputasi tersebut untuk menjalankan upaya terlarangan berkedok home industry tanpa mematuhi ketentuan norma nan berlaku.

Koordinasi dengan BPOM

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Polresta Cilacap bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sampel jamu bakal diuji di laboratorium guna memastikan komposisi bahan serta menilai akibat kesehatan bagi masyarakat nan mengonsumsinya.

Selain itu, polisi juga menyoroti adanya label legal dan nomor registrasi BPOM pada bungkusan produk. Pihak kepolisian bakal memverifikasi keaslian label tersebut untuk memastikan apakah terjadi pemalsuan arsip negara.

Saat ini, penyelidikan tetap terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pengedaran nan lebih luas serta mendalami peran para pelaku dalam rantai produksi jamu terlarangan tersebut. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑