Polres Karawang Tangkap 5 Pelaku Curanmor, Sita 9 Sepeda Motor

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Polres Karawang Tangkap 5 Pelaku Curanmor, Sita 9 Sepeda Motor Sejumlah sepeda motor hasil rampasan disita Polres Karawang.(MI/REZA SUNARYA)

LIMA personil komplotan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Jawa Barat dalam  Operasi Pekat Jaran Lodaya 2026.

Kelima pelaku nan sebagian besar berstatus pengangguran itu ditangkap di sejumlah letak berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.

Adapun kelima pelaku nan diamankan adalah NS, penduduk Lampung Timur; DH, penduduk Karawang; FV, penduduk Subang; DT, penduduk Cilamaya Kulon, serta EG, penduduk Purwasari, Karawang.

Kapolres Karawang AKB Fiki N Ardiansyah, Jumat (5/6), menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah norma Polda Jawa Barat. Kegiatan tersebut telah berjalan selama sepuluh hari terhitung mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026.

"Kami bergerak sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua minggu, kami sukses mengidentifikasi dan mengamankan kelima pelaku beserta peralatan bukti nan signifikan," katanya.

Polres Karawang mencatat setidaknya ada 12 tempat kejadian perkara  dari pengakuan para pelaku. Empat di antaranya merupakan TKP utama nan dilaporkan korban, sedangkan delapan TKP lainnya merupakan hasil pengembangan penyidikan.


Bergerak acak


TKP utama tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain di Kutamaneh, Tegalwaru pada 29 Mei 2026; serta di Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada 30 Mei 2026. Selain itu, kasus curanmor juga terjadi di parkiran kontrakan Dusun Rawarengas, Sukaluyu, Telukjambe Timur, dan di Jalan Dusun Sentul III, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang.

Sementara untuk TKP hasil pengembangan dominan berada di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Lokasinya meliputi Jalan Mashudi, depan Alfamart Jalan Sukasenang, Perum Griya Sentosa, hingga Jalan Biduri Raya Perumahan Regensi.

Tersebarnya TKP ini menunjukkan bahwa pelaku bergerak secara random namun terstruktur.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 9 sepeda motor dengan beragam merek dan tahun pembuatan. Selain kendaraan, Polres Karawang juga mengamankan satu buah kunci letter T nan diduga sebagai perangkat utama pelaku.

Modus operandi nan digunakan kelima pelaku tergolong klasik namun cukup meresahkan. Mereka bertindak dengan langkah menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan korban. Targetnya biasanya motor nan diparkir di area minim penerangan dan sunyi pengawasan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman balasan nan menjerat para pelaku adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑