Sebanyak 41,51 persen alias 88 pembaca kumparan mengaku belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Angka ini merupakan hasil polling kumparan nan dilakukan pada 30 April sampai 7 Mei 2026.
Total ada sebanyak 212 responden nan menjawab polling ini. Sementara, terdapat 58,49 persen alias 124 responden telah melaporkan SPT mereka.
Diketahu bahwa jumlah Wajib Pajak (WP) nan sudah melapor SPT Tahunan menembus 13 juta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mencatat jumlah WP tersebut per 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Angka tersebut terdiri dari Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 10.743.907, OP Nonkaryawan sebanyak 1.438.498, Badan dalam rupiah sebanyak 846.682, Badan dalam USD sebanyak 1.379, Migas dalam rupiah sebanyak 13, dan Migas dalam USD sebanyak 181.
Terdapat pula laporan SPT beda tahun kitab nan terdiri dari Badan dalam corak rupiah sebanyak 26.184 dan Badan dalam corak USD sebanyak 37.
Sementara untuk Coretax, jumlah WP nan sudah melakukan aktivasi per 30 April 2026 adalah sebesar 18.993.498. Angka tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.803.629, WP Badan sebanyak 1.098.274, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.366, dan WP PMSE sebanyak 229.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyebut bakal ada tindakan bagi para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi nan belum laporan SPT Tahunan. DJP bakal mengirimkan surat teguran sampai surat tagihan.
Sebelum dikirimi surat, para Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga bakal mengingatkan terlebih dahulu.
“Yang pertama bagi wajib pajak orang pribadi nan melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya bakal kami remind melalui AR-AR nya, jika memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis bakal terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100 ribu,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (5/5).
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·