Liputan6.com, Bogor - Polsek Tajur Halang dan Polres Metro Depok tetap menyelidiki adanya laporan oli ilegal nan beredar di masyarakat. Polsek Tajur Halang telah mendatangi letak pembuatan oli di wilayah Kalisuren, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajur Halang, Iptu Raden Suwito membenarkan tetap melakukan penyelidikan adanya laporan dari 110, mengenai aktivitas produksi oli ilegal. Polsek Tajur Halang telah mendatangi letak produksi rumahan oli ilegal.
"Kita mencoba untuk memeriksa saksi nan ada, termasuk pemilik upaya dengan karyawannya," ujar Raden saat ditemui Liputan6.com, Jumat (17/6/2026).
Raden menjelaskan, terdapat lima saksi nan telah dimintai keterangan, ialah pemilik dan tenaga kerja produksi oli. Sebelumnya, polisi sempat memberikan police line, namun garis tersebut telah dibuka kembali setelah melakukan penyelidikan di lokasi.
"Saat ini, untuk pemilik sudah kita kembalikan ke rumahnya lantaran tetap berstatus saksi," jelas Raden.
Polsek Tajur Halang berbareng Polres Metro Depok tetap mengumpulkan sejumlah bukti, untuk menguak kebenaran produksi oli ilegal. Polisi telah meminta pemilik upaya untuk melakukan aktivitas produksi sampai penyelidikan selesai.
"Kita sarankan ke pemilik untuk tidak melakukan aktivitas produksi kembali, bagi nan melaporkan ke 110, sedang kita upayakan untuk kita hadirkan membikin laporan," kata Raden.
Polsek Tajur Halang membuka laporan pengaduan andaikan terdapat konsumen nan merasa dirugikan akibat dari oli ilegal. Polisi telah mengambil sejumlah sampel oli dari letak produksi, untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium.
"Barang bukti nan kita amankan bakal kita coba olah alias kita coba di lab, untuk uji lab," ucap Raden.
Raden mengungkapkan, berasas keterangan dari pemilik usaha, pembuatan oli sudah dilakukan selama satu tahun. Adapun area pemasaran oli dilakukan di wilayah Cibinong dan Bogor.
"Oli ini kan oli gardan untuk motor metik, satu botol dari pemasok di jual Rp 4 ribu," ungkap Raden.
Hasil penyelidikan sementara, polisi belum mendapati adanya izin komplit dari produksi dan penjualan oli. Selain itu, pada bungkusan oli tidak ditemukan adanya keterangan alias label SNI nan telah ditetapkan sesuai prosedur.
"Lebih ke perizinan ya, lantaran jika kita lihat dari peralatan bukti nan sudah kita amankan, itu belum ada label SNI-nya," tutur Raden.
Disinggung adanya pembajakan oli, Raden belum mendapati adanya manipulasi oli dari brand merek lain. Polsek Tajur Halang mendapati pemilik upaya membeli produk oli dari ritel.
"Pemilik itu memang mendapatkan dari secara ritel, dia membeli secara ritel dari pihak ketiga," pungkas Raden.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·