Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Assembagoes

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo PTPN 11 periode tahun 2016-2022.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, dua tersangka tersebut adalah DPP selaku Dirut PTPN 11 periode 2015-2017 dan TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia.

"Perannya adalah mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan nan tidak memenuhi syarat, mengarahkan pembentukan konsorsium ASOWBPM serta meningkatkan nilai perkiraan sendiri alias HPS tanpa dasar teknis nan memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Yusuf dalam bertemu pers di Mabes Polri, Selasa (7/7/2026).

Selain DPP, kepolisian juga menetapkan TD selaku Dirut PT Multinas Indonesia. TD berkedudukan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian apalagi sejak dalam tahap perencanaan tidak melibatkan penyedia teknologi sebagaimana dipersyaratkan serta tidak memenuhi tanggungjawab publikasi performance guarantee sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Dalam perkara ini, kepolisian telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli, termasuk dari pihak BPK RI. Kepolisian juga menggeledah empat letak ialah Kantor PT Wijaya Karya (WIKA) di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, kediaman TD di Surabaya, dan Kantor PT Bharata Indonesia di Gresik.

"Menyita peralatan bukti berupa perangkat elektronik dan beragam arsip krusial mulai dari arsip perencanaan, lelang, kontrak, penyelenggaraan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," kata dia.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama alias Pasal 603 dan alias 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun alias seumur hidup dan pidana denda sesuai perundangan nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑