Jakarta -
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) buntut kasus anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 dianiaya. Para tersangka mempunyai peran nan berbeda.
"Bahwa dari dugaan tindak pidana perdagangan orang nan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Dia merinci tersangka S sebagai kepala PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, serta tersangka S nan juga kapten kapal berkedudukan sebagai kreator sasaran kerja dan memberikan balasan bagi ABK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga AS berkedudukan menjemput dan menjaga ABK di dalam mes, K berkedudukan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berkedudukan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB, dan S nan berkedudukan mengurus arsip keberangkatan ABK serta memalsukan tanda tangan.
"Adapun dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Satu tersangka merupakan kapten kapal nan saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan tindak pidana penganiayaan nan dilakukan di wilayah norma Polres Kepulauan Aru," kata dia.
"Sementara satu tersangka lainnya, berasas pertimbangan dan penilaian interogator lantaran usianya sudah sepuh, ialah 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan nan berkepentingan tetap ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
18 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan
Polisi sendiri sudah menetapkan 18 tersangka mengenai penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
"Bahwa dari 24 ABK itu diduga keras ada 19 orang nan menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10).
Mulanya, polisi memeriksa 24 orang mengenai kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
(wnv/mea)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·