Polri Jumpa Pers Soal Kasus Karhutla (foto: Okezone)
JAKARTA – Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya pihak nan menjadi pemodal di kembali kasus pembakaran rimba dan lahan (karhutla) nan melibatkan 72 tersangka di sejumlah wilayah Indonesia. Polisi menelusuri transaksi finansial para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak nan menyuruh alias membiayai tindakan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penelusuran dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Transaksi finansial sedang pendalaman, apakah mereka ada nan menyuruh, ada nan membiayai. Tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK," ujar Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menegaskan, investigasi tidak hanya diarahkan kepada pelaku nan berada di lapangan. Polisi juga mau mengetahui kepentingan di kembali pembakaran lahan serta pihak nan memperoleh faedah dari aktivitas tersebut.
"Tidak berakhir pada tokoh lapangannya, tetapi kepentingan dari aktivitas pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti kami kejar sampai tuntas," tegasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·