Jakarta -
Tim Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda nan diduga membawa obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Sebanyak 530 butir obat disita.
Pelaku di tangkap di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, awal hari tadi. Penindakan bermulai ketika personel menindaklanjuti info masyarakat saat melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl," ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor dan arsip kendaraan. Pemuda tersebut beserta seluruh peralatan nan ditemukan diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setiap info dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel di lapangan diarahkan melakukan pencegahan secara humanis, tetapi tetap tegas andaikan menemukan dugaan pelanggaran hukum," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras tanpa kewenangan alias tanpa resep dokter. Dia menegaskan ada akibat norma dari Tindakan tersebut.
"Obat keras kudu digunakan sesuai resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Kami juga membujuk para orang tua mengawasi pergaulan anak-anak. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran alias penyalahgunaan obat-obatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat alias melalui jasa Polisi 110," ujar Budi.
Selain area Tanah Abang, patroli menyasar Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Cempaka Putih, Green Pramuka, Matraman, Tugu Proklamasi, Taman Suropati, Bundaran HI, hingga area Monas. Situasi selama penyelenggaraan patroli terpantau kondusif dan kondusif.
(dvp/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·