Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sabu 9,65 Gram Disita

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Polsek Cengkareng menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial AD di area Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Sabu dengan berat 9,65 gram disita.

Awalnya polisi mendapat info dari keresahan penduduk mengenai letak di Jalan Alfalah I, Kapuk, Cengkareng, Jakbar nan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AD.

"Berawal dari info masyarakat nan menyebut letak tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti info itu, personil melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya sukses mengamankan tersangka berinisial AD," ujar Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pelaku ditangkap, polisi menemukan sebuah perangkat hisap sabu alias bong nan disembunyikan di bawah meja. Penggeledahan kemudian dilakukan lebih mendalam hingga ditemukan sabu seberat 9,65 gram.

"Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan peralatan bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram nan diduga bakal diedarkan," ungkapnya.

AKP Rahis menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat nan aman. Serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Polsek Cengkareng bakal terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana nan meresahkan masyarakat bakal kami tindak tegas sesuai ketentuan norma nan berlaku," tegasnya.

Saat ini interogator tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika nan berangkaian dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

(dvp/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News