Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembobolan Gedung Sarang Burung Walet di Paser Kaltim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembobolan Gedung Sarang Burung Walet di Paser Kaltim Ilustrasi(magnific)

POLSEK Long Ikis, Polres Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) sukses membekuk lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobol gedung sarang burung walet milik penduduk di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. 

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin, Kamis (21/5), membenarkan mengenai pengungkapan kasus curat pembobol gedung sarung burung walet tersebut, dan saat ini para pelaku telah diamankan untuk proses norma lebih lanjut.

“Adapun kelima pelaku iru, masing-masing berinisial RMH (26), AF namalain U (22), SA (44), H (48), dan RH (26),” urainya. 

Dibeberkannya, dari pengakuan tersangka peristiwa pencurian tersebut terjadi Minggu 15 Maret 2026 lampau pada awal hari sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah gedung sarang walet milik korban Suwarjo (65).

Para pelaku diduga membobol gedung menggunakan obeng dan setelah sukses masuk langsung memanen sarang burung walet menggunakan parang,

“Selain sarang burung walet, para pelaku  juga  membawa kabur aki dan perlengkapan lainnya, sehingga korban mengalami kerugian total sekitar Rp4 juta,” sebut IPTU Slamet Hafidin.

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus bermulai dari laporan korban ke Polsek Long Ikis pada Sabtu (16/5/).

Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan dua pelaku awal di sebuah toko di Desa Pait, lampau dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan kasus itu, petugas sukses menangkap tiga pelaku lainnya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan peralatan bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah aki merk Yuasa, dan 1 set gagang pintu.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan norma nan berlaku. 

“Polsek Long Ikis menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan di call center 110 dan merupakan telpon bebas pulsa, andaikan mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia