Polisi Soal Penyekapan Karyawan Percetakan: Tudingan Pencurian Hanya Modus

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Direskrikum Polda Metro Jaya kombes Pol Iman Imanuddin mengenai perkembangan kasus penyekapan 3 tenaga kerja percetakan di Senen saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya menyebut dugaan pencurian nan dituduhkan kepada tiga tenaga kerja percetakan dalam kasus penyekapan di Senen, Jakarta Pusat, sejauh ini hanya merupakan modus para pelaku untuk melakukan pemerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, interogator belum menemukan bukti nan mendukung adanya tindak pidana pencurian sebagaimana tuduhan awal terhadap para korban.

“Tadi dipertanyakan apakah ada laporan kembali nan sehubungan dengan info awal dari kejadian ini diawali dengan dugaan alias persangkaan pencurian nan terjadi, kemudian korban dituduh melakukan pencurian tersebut, dan tersangka meminta tebusan itu,” kata Iman saat bertemu pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7).

“Sampai dengan hari ini, dalam proses investigasi juga kami baru menemukan itu adalah modus nan dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah duit dari para korban, dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun info nan didukung dengan petunjuk ataupun perangkat bukti lain nan sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud,” sambung dia.

Ia menegaskan tuduhan pencurian oleh korban penyekapan saat ini baru menunjukkan bahwa perihal tersebut merupakan modus operandi para pelaku.

“Jadi, kami belum memperoleh laporan maupun pengaduan dari masyarakat ataupun dari pihak-pihak nan lain sehubungan dengan info tersebut. Sehingga sampai dengan hari ini, berasas proses investigasi nan kami lakukan, itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi nan disampaikan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka mengenai penyekapan terhadap tiga tenaga kerja percetakan di area Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi tokoh utama di kembali tindakan penyekapan tersebut.

Penyekapan itu dialami tiga korban, ialah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga ditahan di letak kerja selama 21 hari setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan berbobot ratusan juta rupiah.

Namun, hasil investigasi sementara menunjukkan tuduhan pencurian tersebut belum terbukti dan justru diduga digunakan sebagai dalih untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Tujuh tersangka nan telah ditetapkan dalam kasus ini masing-masing berinisial MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan