Polrestabes Medan merespons mengenai kemungkinan bakal menangani kasus dugaan pelecehan seksual nan dilakukan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CHS. Dalam kasus ini, jumlah korban diduga puluhan.
Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan kasus itu tetap ditangani Satgas PPKS USU. Sejauh ini belum ada korban nan melaporkan kasus itu.
"Negatif (laporan korban). Masih ditangani internal sama Satgas PPKS USU," kata Dearma Agustina, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Sementara itu, pihak USU telah melayangkan surat pemanggilan kepada CHS. Namun, nan berkepentingan belum memenuhi panggilan tersebut.
"Dia kemarin sudah disurati, belum datang," kata Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual nan melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Jumlah korban nan mengaku mengalami pelecehan terus bertambah. Sementara itu, pihak kampus melalui Satgas PPKS mulai melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan nan masuk.
Kasus ini bermulai dari unggahan seorang mahasiswa USU berinisial R nan membagikan tangkapan layar percakapan nan diduga berisi pesan bernuansa seksual dari CHS kepada seorang mahasiswi. Unggahan tersebut kemudian memicu korban lain untuk menyampaikan pengakuan beserta bukti nan mereka miliki.
Korban Disebut Lebih dari 60 Orang
Berdasarkan pendataan nan dihimpun R hingga Sabtu (11/7), terdapat sekitar 60 korban wanita dan enam korban laki-laki. Menurutnya, nomor tersebut hanya mencakup korban nan mempunyai bukti percakapan sehingga jumlah korban diduga lebih banyak.
"Ini 60 wanita nan ada bukti. Sedangkan korban lain tetap banyak nan enggak ada bukti. nan enggak ada bukti ini saya enggak masukin. Berarti bisa lebih dari 60," kata R.
R mengatakan para korban berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa lintas fakultas dan lintas kampus, pelajar SMA, hingga masyarakat umum.
Modus Lewat Media Sosial
Berdasarkan pengakuan para korban, dugaan pelecehan umumnya diawali melalui media sosial. Pelaku disebut menghubungi korban, kemudian membujuk berkomunikasi lebih intens melalui aplikasi pesan instan.
Dalam percakapan tersebut, CHS diduga mengirimkan video maupun konten bermuatan seksual, meminta foto pribadi korban, hingga mengirimkan foto perangkat kelaminnya.
"Semua modus itu sama. Dia nge-chat, baru dia ngirim video-video reels IG nan tidak senonoh. Baru ada lagi nan sampai dipaksa minta-minta pap tidak bagus. Bahkan dia sendiri nge-post foto kemaluan dia kepada korban," ujar R.
Menurutnya, korban tidak hanya perempuan. Sejumlah mahasiswa laki-laki juga mengaku menerima pesan bersuara seksual dengan pola nan serupa.
Selain dugaan pelecehan secara verbal melalui media sosial, R mengaku menerima kesaksian dari beberapa korban wanita nan mengaku mengalami tindakan nan mengarah pada kekerasan seksual secara fisik.
"Ada beberapa nan kayak udah sampai diikuti ke kosnya. Bahkan ada nan dulu kasusnya pernah juga, katanya dia menjadi korban sampai kayak udah dibuka bajunya," ujarnya.
Kampus Terima 10 Laporan Resmi
Sementara itu, pihak USU menegaskan proses penanganan kasus telah melangkah melalui Satgas PPKS.
Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengatakan hingga Jumat (10/7), Satgas PPKS telah menerima 10 laporan resmi dari korban beserta bukti pendukung.
"Kalau disebutkan ada 60 orang, mungkin itu dihimpun oleh senior-seniornya nan mengaku. Tapi jika nan sudah melapor secara resmi ke Satgas PPKS USU sampai Jumat baru 10 orang," kata Irsan.
Menurutnya, Satgas PPKS telah melayangkan surat panggilan kepada CHS untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan info awal nan diterima kampus, CHS diduga berkenalan dengan korban melalui TikTok sebelum melanjutkan komunikasi lewat WA dan membujuk korban bertemu.
Sanksi Tunggu Hasil Pemeriksaan
USU menegaskan belum mengambil keputusan mengenai hukuman disiplin maupun etik terhadap CHS lantaran proses pemeriksaan tetap berlangsung.
Satgas PPKS saat ini tetap mengumpulkan keterangan dari pelapor dan terlapor sebelum menyusun rekomendasi kepada ketua universitas.
"Kalau semua sudah memberikan keterangan dan proses pemeriksaan selesai, baru Satgas bakal memberikan rekomendasi kepada ketua kampus untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Irsan.
Pihak kampus juga menyatakan penanganan kasus untuk sementara dilakukan melalui sistem internal Satgas PPKS. Sementara itu, para korban berambisi kasus tersebut diproses secara tuntas dan pelaku mendapat hukuman tegas sesuai hasil pemeriksaan maupun ketentuan norma nan berlaku.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·