
Polisi Sita Dana Rp11,59 Juta dari Rekening Zahra Khairunissa, Mantan Karyawan Vilmei nan Diduga Melakukan Penggelapan Dana. (Foto: Istagram|@vilmei)
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menyita duit senilai Rp11.595.000 dari rekening Zahra Khairunnissa (ZK), tersangka kasus penggelapan biaya akun TikTok Vilmei.
Penyitaan biaya tersebut dilakukan pada 4 September 2026 dengan menghadirkan ZK di bank. Saldo nan tersedia kemudian dicairkan dan diamankan sebagai peralatan bukti.
“Seluruh biaya nan ada di rekening tersangka telah kami sita untuk kepentingan investigasi kasus penggelapan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Verdika, biaya nan disita tersebut diduga dicairkan tersangka dari saldo nan tersimpan dalam akun TikTok Vilmei selama 7 tahun terakhir. Uang itu, imbuhnya, merupakan pencairan bingkisan digital namalain gift saat Live.
Dana tersebut, menurut Verdika Bagus Prasetya, tidak menggambarkan keseluruhan biaya nan diduga diterima tersangka maupun total kerugian dalam perkara. Berdasarkan laporan dan hasil audit internal nan disampaikan pelapor, kerugian sementara mencapai Rp1,28 miliar.
Polisi Sita Dana Rp11,59 Juta dari Rekening Zahra Khairunissa, Mantan Karyawan Vilmei nan Diduga Melakukan Penggelapan Dana. (Foto: Istagram|@vilmei)
Polisi kemudian menetapkan Zahra Khairunnissa nan tetap berumur 19 tahun itu sebagai tersangka. Tak hanya Zahra, interogator Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan dan menetapkan Moh. Arka Saepul Rohman (MASR) dan Lusiani (L) sebagai tersangka.
Penyidik juga menahan ketiganya untuk kepentingan penyidikan. “Saat ini, interogator tetap melanjutkan penelusuran terhadap transaksi dan aset lain nan diduga berangkaian dengan perkara ini. Setiap temuan bakal kami tindak lanjuti berasas perangkat bukti,” tutur Verdika.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·