Jakarta -
Polda Metro Jaya berbareng Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produsen meterai palsu. Sebanyak 3,4 juta keping meterai tiruan disita.
"Aparat sukses mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku nan tetap bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah nan sangat besar," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, Rabu (19/8/2026).
Pihaknya kemudian melakukan investigasi terhadap barang-barang bukti nan ditemukan. Menurutnya, diperkirakan dari peralatan bukti nan diamankan tetap bisa digunakan untuk membikin 33 juta keping meterai palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo mengatakan andaikan aktivitas produksi meterai tiruan oleh sindikat tersebut tidak dihentikan, negara berpotensi lenyap pendapatan mencapai Rp 1 triliun.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku nan ditemukan diperkirakan tetap bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai pergulungnya. Artinya, andaikan aktivitas ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara nan lenyap dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menerima info bahwa sebanyak empat juta keping materai telah terjual. Dalam aksinya, para sindikat bisa memproduksi 900.000 kepong materai dalam 10 hari.
"Kami juga memperoleh info bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Adapun mesin nan diamankan diperkirakan mempunyai kapabilitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari," bebernya.
16 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat produsen materai palsu. Pihak kepolisian bekerja sama dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengungkapan itu.
"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah sukses mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto dalam konvensi pers di Jakarta.
Dia mengatakan sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pengungkapan mulanya berasal dari adanya info dari masyarakat.
"Pengungkapan ini tentunya berasal dari info dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi nan masuk ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Adapun para tersangka nan diamankan ialah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka mempunyai peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.
(rdh/mea)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·