Polisi Hormati Putusan Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo mengenai penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus tuduhan piagam Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menghormati putusan pengadil tersebut.

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan pengadil menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).

Abrianto mengatakan, putusan tersebut tidak serta merta membikin investigasi polisi tidak sah. Penyidik saat ini bakal sama-sama mengikuti proses norma nan melangkah di pengadilan mengenai kasus tudingan piagam Jokowi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak serta merta investigasi nan dilakukan investigasi kan tidak sah, artinya investigasi tetap berlaku," kata dia.

"Kan berkas perkara, perangkat bukti dan lain-lain sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, kelak dilanjutkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kelanjutannya," imbuhnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo mengenai penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus tuduhan piagam Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Putusan itu dibacakan pengadil tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Termohon dalam kasus ini adalah Polda Metro Jaya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan nan dilakukan termohon terhadap pemohon berasas surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan nan dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berasas surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berasas Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Hakim menyatakan penggeledahan nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari investigasi nan dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan norma aktivitas nan digunakan adalah KUHAP lama.

Hakim menyebut selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat abnormal formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.

Meski demikian, pengadil menegaskan putusan ini tidak membikin berkas investigasi Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya mengenai dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

"Tidak serta-merta seluruh berkas investigasi jadi tidak sah," ujar hakim.

(wnv/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News