Polisi Geledah Ponpes Ponorogo: Kasur dan Tisu Jadi Barang Bukti

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
 Kasur dan Tisu Jadi Barang Bukti Tim interogator PPA Satreskrim Polres Ponorogo mengeluarkan sejumlah peralatan bukti mengenai dugaan pencabulan santri di Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya Ponorogo.(Antara)

Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di sebuah pondok pesantren nan berlokasi di wilayah Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (20/5). Tindakan tegas ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan pencabulan nan melibatkan ketua pondok pesantren tersebut.

Penggeledahan dilakukan setelah ketua ponpes berinisial JY (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap belasan santrinya. Tim interogator dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diterjunkan langsung untuk menyisir letak kejadian.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya melengkapi perangkat bukti dalam proses investigasi perkara pencabulan santri nan tengah berjalan.

“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan investigasi dan pengamanan peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.

Polisi Sita Kasur hingga Dokumen

Dalam penggeledahan di Ponpes Ponorogo itu, petugas mengamankan sejumlah peralatan nan diduga kuat berangkaian dengan tindak pidana nan dilakukan oleh tersangka. Barang-barang tersebut sekarang telah dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti nan Diamankan:

  • Satu unit kasur nan diduga menjadi letak kejadian.
  • Sejumlah arsip mengenai operasional dan perizinan pondok pesantren.
  • Tisu dan peralatan bukti bentuk lainnya nan ditemukan di lokasi.

Fakta Baru: Korban Dicabuli Berkali-kali

Selain mengamankan peralatan bukti fisik, interogator juga menemukan kebenaran baru nan memprihatinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tambahan, sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual lebih dari satu kali.

Modus nan digunakan tersangka JY adalah dengan memberikan iming-iming pendidikan cuma-cuma dan pemberian sejumlah duit kepada para korban agar mereka menuruti kemauannya.

“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelas AKP Imam Mujali.

Pendampingan Psikologis dan Ancaman Hukuman

Mengingat akibat trauma nan mendalam, Polres Ponorogo menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo serta tim ilmu jiwa untuk melakukan asesmen dan pemulihan terhadap kondisi psikologis para korban.

“Pendampingan terus dilakukan lantaran kondisi korban tetap mengalami tekanan psikologis,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka JY dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b alias Pasal 417 KUHP. Tersangka terancam balasan maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dalam Mata Uang Rupiah.

Terkait kelanjutan operasional pondok pesantren Ponorogo tersebut, pihak kepolisian telah menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk dilakukan pertimbangan lebih lanjut.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia