Felldy Utama
, Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |20:54 WIB

Motif kasus pembunuhan di Warakas (foto: Okezone)
JAKARTA - Polisi mengungkap motif di kembali kasus keracunan satu family di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Abdullah Syauqi Jamaludin (22), nan sebelumnya sempat dianggap sebagai korban selamat, sekarang resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan kedua saudaranya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, membeberkan bahwa tersangka merasa dianaktirikan di dalam rumah tersebut.
"Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya, lantaran merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno saat konvensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Rasa jengkel nan menumpuk itulah nan diduga mendorong Syauqi merencanakan tindakan biadab dengan menggunakan racun tikus untuk mengakhiri hidup personil keluarganya.
Kepastian mengenai penyebab kematian para korban didapat setelah Puslabfor Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium. Dari hasil uji Laboratorium, ditemukan kandungan unsur rawan berjulukan Zinc Phosphide pada organ tubuh para korban.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·