Polisi Dalami Kekerasan Dialami 2 PRT hingga Loncat dari Rumah 4 Lantai

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Polisi terus mengusut kasus dua orang pekerja rumah tangga (PRT) loncat dari rumah majikan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan salah satunya tewas. Polisi mendalami kekerasan bentuk maupun verbal nan dialami kedua PRT.

"Kami tetap mendalami kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Polisi saat ini tetap mendalami dugaan kekerasan verbal alias bentuk nan membikin korban nekat meloncat dari rumah setinggi 4 lantai tersebut. Polisi tetap menunggu pemulihan korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban saat ini nan satu nan tetap dalam proses pemulihan, ini kan juga belum bisa didapat keterangan nan betul-betul dalam proses pemeriksaan nan mendalam lantaran kita tetap konsentrasi terhadap pemulihan korban," jelasnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi mengenai kasus ini. Kesaksian korban menjadi bagian krusial dalam penyelidikan kasus.

Sebelumnya, polisi juga mendalami dugaan penyekapan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 orang tersangka.

"Sejauh ini belum ditemukan. 'Belum' tuh artinya bukan tidak ada, tapi saat proses pemeriksaan sampai dengan kami update buletin ini per hari ini, kami belum menemukan dari keterangan penyidik," tuturnya.

3 Orang Jadi Tersangka

Diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka berinisial AV, T namalain U, dan WA namalain Y. Ketiganya telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik bergerak secara ahli dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara Tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan investigasi lebih lanjut," kata Kombes Budi, Rabu (6/5).

Tersangka AV merupakan majikan nan diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berkedudukan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Penyidik telah mengamankan beragam peralatan bukti penting, mulai arsip korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum dan autopsi. Polisi juga berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

(dvp/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News