Jakarta -
Polri berbareng PT Pegadaian melakukan pengecekan emas 74 Kg mengenai dugaan kasus korupsi nan menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Emas tersebut disita polisi dari rangkaian penggeledahan nan dilakukan beberapa waktu lalu.
"Melakukan uji mengenai tentang peralatan bukti nan ada. Pada hari ini mengenai peralatan bukti emas nan ditemukan 74 keping alias disetarakan dengan 74 kg," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan awal terhadap emas tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mengecek keaslian dan berat emas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kami PT Pegadaian bakal melakukan pengetesan secara teknis terhadap peralatan bukti berupa emas nan tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 kilogram," kata dia.
"Untuk nan diuji nan pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya ialah kadarnya dan juga beratnya," imbuhnya.
Diketahui Polri sendiri telah melakukan penggeledahan di 12 titik mulai dari wilayah Cipete, Jakarta Selatan hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Berikut hasil penggeledahan di beragam lokasi berasas keterangan dari Kortas Tipikor Polri.
Hasil Penggeledahan di de'Clan Cipete
1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD 3.130.000 dalam corak 100 SGD
4. USD 889.965
5. Rp 259.159.000
Polisi kemudian mengkonversi seluruh duit tunai tersebut dalam corak rupiah, total Rp 60 miliar.
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
1. 71 item peralatan bukti
2. 16 duit asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp 100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto family nan diduga pemilik rumah dan brankas
Polisi kemudian mengkonversi seluruh duit tunai tersebut dalam corak rupiah, total senilai Rp 476 miliar.
Dalam kasus ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto diketahui sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka mengenai tiga kasus dugaan korupsi, ialah batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu sekarang dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Komisi III DPR Supervisi
Sementara itu, Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses norma mengenai kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus nan santer menyeret abdi negara penegak norma (APH) itu berangkaian dengan oknum alih-alih institusi.
"Ada beberapa perihal nan diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus nan kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa melangkah dengan koridor norma dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konvensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mengawal agar tidak terjadi tindakan nan melampaui kewenangan norma di antarinstitusi norma selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga mau memastikan tidak adanya ekses, gesekan, bentrok antarinstitusi mengenai penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus mengenai oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
(wnv/mea)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·