Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Polisi Bongkar Kasus Pornografi dan Judol Aplikasi HOT51, Seperti Ini Modusnya

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pornografi dan gambling online aplikasi HOT51.

JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin membeberkan modus operandi kasus dugaan pornografi dan gambling online (judol) melalui aplikasi HOT51. Polisi telah mengamankan puluhan orang tersangka mengenai kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat perkara pertaruhan online di dalamnya terdapat pornografi online melibatkan jaringan penduduk negara asing dan perusahaan penyedia jasa pembayaran alias payment gateway, serta perseroan cangkang dalam dugaan tindak pidana pertaruhan dan alias tindak pidana pornografi dan alias tindak pidana pencucian duit pada sistem elektronik aplikasi HOT51," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, dalam kasus melalui aplikasi HOT51 itu, polisi sukses menangkap 12 orang tersangka, menetapkan 1 orang tersangka WNA sebagai DPO, dan telah melimpahkan 7 orang tersangka di antaranya berikut peralatan bukti ke Kejati Jakarta. Aplikasi HOT51 merupakan sistem elektronik nan menyediakan jasa pertaruhan dan live streaming pornografi.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank nan dikelola oleh payment gateway PT PDN, kemudian virtual account nan dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," tuturnya.

Dia menerangkan, ungkap kasus itu berasal dari penyelenggaraan patroli siber dilanjutkan pendalaman kajian follow the money. Lantas, polisi menangkap para pelaku di wilayah Jawa Timur, Aceh, dan wilayah norma Polda Metro Jaya, dengan para pelaku terdiri dari klaster afiliator dan klaster pelaku pornografi live streaming aplikasi HOT51.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka klaster awal, interogator melakukan pengembangan menggunakan metode investigasi korporasi dengan menganalisis secara komprehensif transaksi finansial serta menelusuri struktur kepemilikan, manfaat, dan entitas-entitas nan kita curigai," paparnya.

Dia menjabarkan, melalui serangkaian pendalaman aliran biaya dan verifikasi legalitas perseroan, interogator menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional nan dikendalikan WNA. Modus operandi nan digunakan jaringan ini dengan menyuruh serta membiayai penduduk lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif dengan tujuannya sebagai instrumen pencucian duit guna membuka rekening penampung biaya deposit perjudian.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com