Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di Kota Jayapura dilempari barang nan diduga peledak molotov oleh orang tidak dikenal (OTK), Rabu (9/9) pagi kemarin.
Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). TKP titik pelemparan diduga peledak molotov di instansi Komnas HAM Papua itu pun telah dipasangi garis polisi.
KapolrestaJayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengatakan berasas laporan ke kepolisian, tindakan pelemparan diduga molotov itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIT, Rabu kemarin. Namun, sambungnya, sejauh ini mereka belum dapat menyimpulkan botol nan dilempar ke laman instansi Komnas HAM Papua itu adalah molotov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa dipastikan apakah itu peledak molotov alias bukan lantaran tetap menunggu hasil penyelidikan," kata Kombes Fredrickus Maclarimboen kepada di Jayapura, Rabu kemarin, dikutip dari Antara.
Pihaknya tetap menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua atas peralatan bukti, terutama isi pecahan botol, nan ditemukan di laman depan instansi Komnas HAM di Dok V Bawah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura kemarin.
"Kami tetap menunggu hasil pemeriksaan peralatan bukti nan dilakukan Labfor Polda Papua untuk mengetahui kandungan nan didalam botol tersebut," sambung kapolresta.
Pernyataan Komnas HAM
Sementara itu Komnas HAM pusat di Jakarta mendesak Polda Papua mengusut secara menyeluruh dugaan teror molotov terhadap Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura, Rabu kemarin.
"Dugaan teror dimaksud adalah berupa pelemparan botol berisi cairan mudah terbakar dilengkapi dengan sumbu, nan biasa kita kenal sebagai molotov, oleh orang tidak dikenal," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian dalam keterangannya kemarin, dikutip dari Antara.
Saurlin mengatakan staf Komnas HAM Perwakilan Papua tidak sempat memandang pelaku lantaran orang tersebut telah melarikan diri setelah melakukan pelemparan. Komnas HAM Perwakilan Papua telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Saurlin meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang. Selain pengusutan kasus, Komnas HAM meminta Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan petugas HAM nan bekerja di Papua.
"Kami menginginkan agar Polda Papua memastikan keselamatan dan keamanan para petugas kewenangan asasi manusia nan kami tempatkan di Jayapura dalam menjalankan tugas untuk memajukan dan mengawasi kewenangan asasi manusia di Papua," kata Saurlin.
Garis polisi dipasang di titik pelemparan diduga molotov di laman Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua. (Dok. Arsip Istimewa)
Sebelumnya diberitakan, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan peristiwa teror pelemparan molotov tersebut terjadi pada Rabu pagi kemarin, sekitar pukul 10.15 WIT saat aktivitas di instansi sedang berlangsung.
"Sekitar pukul 10.15 WIT pelaku melempar peledak molotov dan setelah itu langsung melarikan diri," katanya di Jayapura, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Ramandey, barang nan dilempar tersebut berupa botol berisi bensin nan dilengkapi sumbu dan diarahkan ke tempat parkir kendaraan bermotor di laman Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.
"Dari pengamatan kami, peledak ini sengaja dilempar ke arah motor nan sedang parkir dengan maksud agar motor terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor," ujarnya.
Namun, katanya, api tidak sempat membesar dan merembet ke gedung kantor.
Walaupun demikian, Ramandey menegaskan pihaknya menilai peristiwa tersebut sebagai corak teror dan kejahatan serius sehingga meminta abdi negara kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di kembali kejadian itu.
"Teror ini adalah sebuah kejahatan serius sehingga kepolisian kudu bisa mengungkap pelakunya lantaran kejadian terjadi saat pagi hari," katanya.
Merespons peristiwa dugaan teror molotov tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua lewat siaran pers mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Menteri HAM Natalius Pigai untuk turun tangan.
Koalisi itu terdiri atas sejumlah organisasi nonpemerintah--utamanya di Papua--yang beberapa di antaranya adalah LBH Papua, PAHAM Papua, LBH Kyadawun, Tong Pu Ruang Aman, Kontras Papua, Yadupa, LBH Papua Merauke, hingga LBH Papua Pos Sorong.
"Sudah dapat disimpulkan bahwa kebenaran adanya Kasus Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada tanggal 9 September 2026 telah memenuhi unsur terorisme khususnya unsur ancaman kekerasan, unsur nan menimbulkan suasana teror alias rasa takut secara meluas, unsur dengan motif gangguan keamanan," demikian siaran pers koalisi tersebut nan diterima Rabu malam.
"Maka sudah menjadi keharusan bagi pihak kepolisian sebagai penegakan norma melakukan penegakan norma atas Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dalam Kasus Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua," sambungnya.
Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey. (ANTARA/Ardiles Lelolteryery
Dalam rilis itu, koalisi membuka catatan bahwa, "di dalam Wilayah Hukum Polresta Jayapura sendiri telah acapkali terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini. Namun anehnya belum bisa diungkap siapa pelakunya dan diproses norma sesuai sistem nan berlaku."
Beberapa kasus teror molotov sebelumnya nan tak terkuak adalah nan menargetkan Kantor LBH Papua pada 2022, teror molotov ke kediaman wartawan Viktor Mambor di Jayapura pada 2023, dan teror molotov ke instansi media massa Tabloid Jubi di Jayapura pada 2024 lalu.
Mereka pun menuntut presiden memerintahkan Kapolri memimpin penegakan norma dengan memberi tuas pada Kapolda Papua membentuk tim Penyelidik untuk mengusut tuntas Kasus Teror Bom Molotov terhadap Pekerja HAM dan Jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua secara profesional.
Selain itu, mereka mendesak Menteri HAM membentuk tim pengawasa penegakan hukum., serta meminta Ketua Komnas HAM di Jakarta intens berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua.
"Untuk memenuhi kewenangan atas keadilan bagi pekerja HAM dan wartawan serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua korban tindakan teror peledak molotov," kata mereka.
Pernyataan MenHAM Pigai
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai meminta Polda Papua mengusut secara objektif dugaan pelemparan peledak molotov tersebut.
"Saya minta Polda Papua secara serius untuk cek sampai dapat siapa nan melempar peledak molotov ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua," katanya di Jakarta, Rabu kemarin dikutip dari Antara.
Pigai juga meminta masyarakat tidak memperkirakan mengenai pihak nan bertanggung jawab sebelum kepolisian mengungkap kebenaran berasas hasil penyelidikan.
"Kita tidak bisa menuduh siapa pun lembaga mana nan melakukan, tapi itu kudu berasas hasil penyelidikan secara objektif oleh abdi negara penegak hukum," ujarnya.
Pigai juga meminta negara memberikan perlindungan kepada ketua Komnas HAM Perwakilan Papua menyusul kejadian tersebut.
(antara/kid/kid)
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·