
Polda Metro Minta Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Ditolak/Okezone
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid V nan diajukan Roy Suryo terkait kasus Ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut berangkaian dengan tuntutan tukar rugi Rp206 juta atas penangkapan, penggeledahan, dan penahanan nan sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan jilid pertama Roy Suryo.
Dalam jawaban nan dibacakan di persidangan, termohon menilai permohonan tersebut prematur lantaran sistem tuntutan tukar rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 KUHAP belum dapat diterapkan.
"Bahwa oleh lantaran perkara pidana pokok pemohon tetap dalam proses pemeriksaan dan belum terdapat putusan, maka permohonan pemohon mengenai tuntutan tukar rugi telah diajukan sebelum sistem sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat 4 KUHAP dapat diterapkan secara sempurna," ujar pihak termohon saat membacakan jawaban di persidangan, Rabu (9/9/2026).
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta pengadil menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Bahwa berasas uraian tersebut, permohonan pemohon patut dinyatakan prematur dan karenanya tidak dapat diterima," lanjut Termohon.
Termohon juga menolak tuntutan tukar rugi Rp206 juta nan diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, klaim kerugian nan diajukan tidak mempunyai dasar norma maupun pembuktian nan memadai.
"Bahwa tuntutan tukar kerugian sebesar 206 juta nan diajukan oleh pemohon tidak mempunyai dasar norma dan dasar pembuktian nan memadai," ujar termohon.
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·