Polisi mengerahkan personel Brimob mengawal penggeledahan di kafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di area Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Polda Metro menyebut pengawalan Brimob saat penggeledahan merupakan prosedur standar.
"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) nan dilakukan oleh pihak kepolisian," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di letak penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
Budi mengimbau semua pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Dia menegaskan ada ancaman norma bagi pihak nan menghalang-halangi proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyampaikan kepada siapa pun nan mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berasas Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Diketahui, polisi menggeledah kafe dan money changer di area Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan dilakukan setidaknya mengenai tiga kasus.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani berbareng alias joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebut kasus-kasus itu mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara memicu black out, kasus Asabri hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI nan merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian duit pada proses penanganan norma terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan mengenai dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan norma oleh oknum pegawai negeri alias penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh oknum pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan alias Asuransi Jiwasraya nan terjadi di wilayah norma Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.
Kasus kedua adalah mengenai dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan alias tindak pidana pencucian duit dalam proses penyelesaian utang alias tanggungjawab PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri alias penyelenggara negara nan terjadi di wilayah norma Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Polisi mengusut kasus mengenai pasal 12 huruf e dan alias pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan alias ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU alias pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor mengenai pemerasan dan pasal 12 b mengenai suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.
(haf/haf)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·