Polda Lampung menangkap seorang oknum personil Brimob berinisial HB dan seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut (AL) berinisial DK mengenai kasus penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, selain mengamankan dua abdi negara penegak norma tersebut, interogator juga menangkap dua penduduk sipil nan diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, HS berkedudukan sebagai pemilik narkotika, HR ikut menjemput peralatan dari Medan, HB nan merupakan oknum personil Brimob diduga membantu proses pelolosan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta, sedangkan DK, prajurit aktif TNI AL, diduga membawa tas berisi sabu dan ekstasi ke atas kapal," kata Yuni dalam keterangannya, Minggu (5/7).
Yuni menjelaskan, penanganan perkara terhadap dua tersangka sipil dan oknum personil Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
"Sementara itu, oknum prajurit TNI AL berinisial DK diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk menjalani proses norma sesuai kewenangan," ujarnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita peralatan bukti berupa tiga balut besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit mobil.
"Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya mengamankan peralatan bukti berbobot miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan apalagi ratusan ribu masyarakat dari akibat penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·