Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster di Batam Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) sukses menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ribu ekor bibit cerah lobster (BBL) di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial SS dan DS.

Kabid Humas Polda Kepri, KombesNona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermulai dari info intelijen mengenai adanya pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam nan direncanakan bakal diselundupkan ke luar negeri.

“Petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit mobil Toyota Avanza nan baru keluar dari Bandara Hang Nadim Batam. Sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut dihentikan di area Komplek Mega Legenda 2, Batam Kota,” ujar Nona, Kamis (28/5/2026).

Fakta Pengungkapan:

  • Waktu Kejadian: Rabu, 20 Mei 2026, pukul 08.30 WIB.
  • Barang Bukti: Estimasi 100.000 ekor bibit cerah lobster.
  • Modus: Disamarkan dalam koper berisi busana bekas.
  • Tujuan: Diduga bakal dikirim ke Singapura melalui jalur tidak resmi.

Modus Koper dan Jalur Udara

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan para pelaku menggunakan jalur udara untuk membawa bibit lobster dari Jakarta. Untuk mengelabui pemeriksaan otoritas bandara, BBL tersebut dikemas dalam kardus, dimasukkan ke dalam koper, dan dilapisi dengan busana bekas.

“Seluruh peralatan bukti dan dua pelaku sudah kami amankan ke Mapolda Kepri untuk proses investigasi lebih lanjut. Benih lobster ini diduga kuat bakal dikirim ke Singapura demi untung ilegal,” jelas Kombes Silvester.

Praktik penyelundupan ini diperkirakan memicu kerugian negara hingga miliaran rupiah. Selain kerugian finansial, aktivitas terlarangan ini menakut-nakuti keberlanjutan ekosistem laut Indonesia akibat pemanfaatan nan tidak terkendali.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Para pelaku terancam balasan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Mata Uang Rupiah sebesar Rp2 miliar,” tegas pihak kepolisian.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan perdagangan BBL terlarangan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir maupun pelabuhan rakyat. (HK/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia