Polda Kalsel Tangkap Kurir Sabu 9,5 Kg Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polda Kalsel Tangkap Kurir Sabu 9,5 Kg Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin (MI/Denny Susanto.)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) sukses menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar di area Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin. Dua orang kurir berinisial DD dan HY, penduduk asal Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap saat membawa 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9,5 kilogram (9.548,55 gram).

Kedua tersangka diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional nan dikendalikan oleh Fredy Pratama namalain Miming, gembong narkotika nan hingga sekarang tetap berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri.

Pengungkapan kasus menonjol ini dipaparkan dalam pembeberan Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan 2026 di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Kamis (4/6/2026). Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Eko Irianto, menjelaskan bahwa operasi kewilayahan tersebut berjalan selama dua pekan, ialah sejak 12 hingga 25 Mei 2026.

"Operasi Antik Intan 2026 nan digelar Polda Kalsel dan jejeran mencatat 284 kasus dengan total 362 tersangka dengan 22 orang di antara mereka adalah perempuan," ujar Eko Irianto.

Modus Operandi Jalur Laut

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Baktiar, mengungkapkan bahwa tersangka DD dan HY membawa peralatan haram tersebut melalui jalur laut menggunakan kapal ferry rute Surabaya menuju Banjarmasin. Sabu seberat 9,5 kilogram itu ditemukan petugas tersimpan rapi di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pendalaman, sabu tersebut merupakan bagian dari pengedaran jaringan besar lintas provinsi nan meliputi Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin. "Jaringan ini mempunyai keterkaitan langsung dengan sindikat internasional nan dikendalikan oleh Fredy Pratama," tegas Baktiar.

Ancaman Hukuman:
Tersangka DD dan HY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam balasan maksimal berupa pidana meninggal alias penjara seumur hidup.

Capaian Operasi Antik Intan 2026

Secara keseluruhan, Operasi Antik Intan 2026 nan melibatkan Ditresnarkoba Polda Kalsel serta Satresnarkoba Polres dan Polresta jejeran sukses menyita aset narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp22,8 miliar.

Selain sabu seberat 12,5 kilogram (akumulasi total operasi), petugas juga mengamankan peralatan bukti lain berupa:

Jenis Barang Bukti Jumlah
Ekstasi 183 Butir
Carnophen 133 Butir
Psikotropika 368 Butir
Obat Daftar G 6.344 Butir
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia