Polda Jateng Bongkar Sindikat Pig Butchering di Sukoharjo, 11 WNA Tersangka

Sedang Trending 10 jam yang lalu
Polda Jateng Bongkar Sindikat Pig Butchering di Sukoharjo, 11 WNA Tersangka Polda Jateng menetapkan 11 WNA sebagai tersangka sindikat penipuan pig butchering di Sukoharjo.(Dok. Antara)

POLDA Jawa Tengah menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi alias dikenal sebagai pig butchering. Sindikat nan beraksi di Kabupaten Sukoharjo ini menyasar penduduk Amerika Serikat sebagai sasaran utama mereka.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 39 orang. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah WNA nan terdiri dari tujuh penduduk negara Nepal dan empat penduduk negara Myanmar, sementara sisanya merupakan penduduk negara Indonesia (WNI).

“Para tersangka mempunyai peran nan berbeda-beda, mulai dari pemimpin, bagian pemasaran, hingga model nan berpura-pura untuk meyakinkan korbannya,” ujar Himawan di Semarang, Senin (1/6).

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan kedok perusahaan berjulukan PT Digi Global Konsultan nan berlokasi di Kabupaten Sukoharjo. Kantor tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional aktivitas penipuan daring nan terorganisasi secara rapi.

Modus operandi nan digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya. Setelah korban merasa dekat secara emosional, mereka diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan mata uang digital tiruan nan telah dimanipulasi oleh sindikat tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah korban nan terjebak dalam skema ini mencapai 133 orang. Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat ini tercatat telah meraup untung terlarangan hingga mencapai Rp41,1 miliar.

Dalam proses pengungkapan kasus, interogator juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat indekos nan diduga menjadi sarana pendukung operasi. Polisi menyita peralatan bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing nan digunakan untuk menjalankan tindakan penipuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia