Polda Jawa Tengah bakal menggelar perkara untuk menentukan status norma Aiptu N (50) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial M (30). Hingga kini, personil Polres Tegal Kota itu tetap berstatus sebagai terlapor.
"Penetapan tersangka bakal melalui gelar perkara terlebih dulu oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Rabu (8/7).
Artanto mengatakan, saat ini interogator tetap konsentrasi mengumpulkan keterangan saksi dan perangkat bukti dalam kasus tersebut.
"Statusnya tetap terlapor. Saat ini interogator tetap melakukan penjelasan terhadap para saksi dan mengumpulkan perangkat bukti," jelasnya.
Sementara itu, mengenai status Aiptu N sebagai personil Polri, Artanto mengatakan nan berkepentingan tetap berstatus sebagai terduga pelanggar kode etik pekerjaan Polri.
"N saat ini berstatus sebagai terduga pelanggar kode etik pekerjaan Polri," kata Artanto.
Sebelumnya, Tim Hotman 911 mendampingi seorang wanita berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual nan diduga dilakukan oleh seorang personil Polri aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). M disebut merupakan istri siri polisi tersebut.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·