Polda Jateng: Aiptu N Sudah 2 Kali Disidang Etik Kasus Miras-Zina

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Polisi menunjukkan Aiptu N nan berada di penempatan khusus. Foto: Dok Polda Jateng

Polda Jawa Tengah tetap menyelidiki kasus penganiayaan nan dilakukan personil Polres Tegal Kota, Aiptu N (50), diduga terhadap istri sirinya berinisial M (30). Sebelum tersangkut kasus ini, Aiptu N rupanya sudah pernah tersandung dua kasus pelanggaran disiplin dan etik.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aiptu N pada 2010 pernah menjalani sidang disiplin mengenai kasus minuman keras. Kemudian, pada 2017, dia kembali menjalani sidang etik lantaran menjalin hubungan dengan wanita di luar ikatan nan sah alias zina.

"Tahun 2010 menjalani sidang disiplin dengan kasus minuman keras. Kemudian nan kedua, pada 2017, sidang kode etik lantaran melakukan hubungan dengan wanita di luar ikatan nan sah, beda perempuan. Ini nan ketiga kali," ujar Artanto, Selasa (7/7).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto. Foto: Dok. Istimewa

Ia menjelaskan, hubungan antara Aiptu N dan M merupakan pernikahan siri nan dijalani sejak 2023. Sementara itu, Aiptu N diketahui telah mempunyai istri sah dan berkeluarga.

"Jadi, istri nan sah memang ada. Namun beliau menjalin hubungan dengan saudari M di luar ikatan nan sah," jelasnya.

Saat ini, sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal, Aiptu N telah ditempatkan dalam penempatan unik (patsus) selama 20 hari sembari menunggu penyelenggaraan sidang etik.

"Secepatnya bakal dilakukan sidang etik. Ini pelanggaran berat dan kami tidak memberikan toleransi," kata Artanto.

Sebelumnya diberitakan, Tim Hotman 911 mendampingi seorang wanita berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual nan diduga dilakukan seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). M disebut sebagai istri siri personil polisi tersebut.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan