Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, 7 Orang Ditetapkan Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Polda Banten telah menetapkan tujuh tersangka kasus pertambangan tanpa izin alias terlarangan di wilayah Kabupaten Lebak. Mereka menjalankan aktivitas tambang ilegal mulai dari pasir, batu bara, hingga emas.

Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan para pelaku melakukan penambangan tanpa izin di sejumlah lokasi. Modusnya dengan mengeruk material menggunakan perangkat berat, lampau memisahkan pasir dan tanah sebelum dijual ke pembeli.

"Material dikeruk menggunakan excavator, kemudian dicuci untuk memisahkan pasir dan tanah, lampau dikumpulkan dan dijual kepada pembeli nan datang ke lokasi," kata Hengki di Kota Serang, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, penambangan batu bara terlarangan dilakukan di area rimba Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara untuk kemudian dijual ke pengepul.

Sementara itu, penambangan emas terlarangan dilakukan di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Emas diperoleh dengan menggali batuan, lampau diolah menggunakan metode tradisional.

"Diolah dengan langkah digiling menggunakan perangkat glundung hingga halus, kemudian direndam selama kurang lebih tiga hari," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Satu orang lainnya tetap dalam proses penyidikan.

"Mereka berkedudukan sebagai pemilik aktivitas tambang terlarangan dengan motif untung ekonomi," katanya.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya dua unit excavator, arsip penjualan pasir, kitab rekap hasil penjualan, sampel batu bara, batuan mengandung emas, serta perangkat pengolahan emas seperti glundung dan blower.

Hengki menegaskan pihaknya telah menghentikan delapan kasus tambang terlarangan di Lebak dalam operasi ini.

"Langkah ini untuk menjaga kewibawaan norma dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal," tegasnya.

Sementara itu, sepanjang 2025, Polda Banten telah menuntaskan 25 kasus tambang terlarangan nan seluruhnya telah dinyatakan komplit (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Minerba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kapolda juga mengingatkan para pelaku upaya tambang agar melakukan reklamasi alias penanaman kembali di area jejak tambang.

"Pengusaha wajib melakukan penanaman kembali untuk mencegah banjir dan longsor," ujarnya.

(aik/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News