PMI Manufaktur Indonesia melambat ke 49,8 pada Agustus 2026 dari 50,2 pada Juli 2026, kembali masuk area kontraksi. Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kondisi industri tetap relatif stabil dengan sejumlah parameter nan menunjukkan prospek pemulihan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa pergerakan marginal PMI pada bulan Agustus ini utamanya dipengaruhi oleh penyesuaian produksi serta efisiensi tenaga kerja akibat dinamika persaingan pasar lokal nan ketat. Meski demikian, terdapat sejumlah parameter positif kuat nan menunjukkan ketahanan dan potensi pemulihan sigap sektor industri manufaktur nasional.
“PMI manufaktur pada Agustus memang kembali berada sedikit di bawah level 50. Namun, kita juga memandang adanya peningkatan tipis pada permintaan baru dan kepercayaan upaya nan terus membaik. Ini menunjukkan bahwa pelaku industri tetap memandang prospek pasar nan cukup baik ke depan,” ujar Jubir Kemenperin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (1/9).
Berdasarkan laporan S&P Global, permintaan baru meningkat tipis untuk pertama kalinya dalam tiga bulan. Sementara itu, optimisme pelaku industri terus membaik pada Agustus dan berada pada level tertinggi dalam tujuh bulan. Para pelaku upaya nan disurvei memperkirakan kondisi permintaan nan lebih kuat dan pasar nan stabil dapat mendukung peningkatan produksi dalam 12 bulan mendatang.
“Perbaikan kepercayaan alias optimisme ini menjadi modal krusial bagi industri untuk menjaga kesinambungan produksi sekaligus menangkap kesempatan pasar nan semakin terbuka. Pemerintah bakal terus memastikan suasana upaya dan kebijakan industri dapat mendukung peningkatan daya saing manufaktur nasional,” lanjutnya.
Salah satu kesempatan nan semakin krusial bagi industri nasional berasal dari pasar Uni Eropa, seiring dengan proses penandatanganan dan ratifikasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian tersebut menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperluas akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Penandatanganan IEU-CEPA membuka prospek pasar nan besar bagi beragam produk Indonesia. Sejumlah komoditas dan produk manufaktur berpotensi memperoleh akses pasar nan lebih baik, termasuk produk tekstil dan busana jadi, dasar kaki, elektronik, produk kayu dan olahannya, serta beragam produk industri lainnya. Pemerintah juga terus mempersiapkan pelaku industri agar bisa memenuhi standar, ketentuan, dan preferensi konsumen di pasar Uni Eropa.
“Kita memanfaatkan penurunan tarif masuk dan penyelarasan standar kualitas agar produk ekspor nasional bisa bersaing ketat dengan pesaing dari negara lain di Eropa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sri Bimo Pratomo.
Bimo menambahkan, Kemenperin siap memfasilitasi pendampingan standar keberlanjutan (sustainability) dan sertifikasi hijau (ESG) bagi para pelaku industri IKFT agar produk manufaktur dalam negeri dapat memenuhi izin ketat pasar Eropa secara optimal.
Di samping itu, Indonesia juga menerapkan kebijakan Pertimbangan Teknis (pertek) dalam upaya menjaga keseimbangan antara kelancaran aktivitas upaya dan pengembangan daya saing industri nasional. Hal ini menjadi semakin krusial di tengah persaingan industri global, ketika beragam negara juga menerapkan kebijakan untuk menjaga dan mengembangkan kapabilitas industri dalam negerinya.
“Pada prinsipnya, Kemenperin menjaga keseimbangan antara supply dan demand. Karena itu, instrumen pertek tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi tekanan terhadap permintaan produk industri dalam negeri,” ujarnya.
Febri mencontohkan, jika kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sementara industri nasional hanya bisa memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor. Akan tetapi, impor tetap perlu dikendalikan agar jumlah peralatan nan masuk tidak justru membanjiri pasar domestik.
"Kalau seandainya kelak impor nan masuk bukan 20 tapi dibebaskan terus masuk 100, jadikan 120, pasar domestik kan jadi banjir," pungkas Febri.
Febri mencontohkan, jika kebutuhan suatu produk di dalam negeri mencapai 100 unit, sementara industri nasional hanya bisa memasok 80 unit, maka kekurangan 20 unit dapat dipenuhi melalui impor. Akan tetapi, impor tetap perlu dikendalikan agar jumlah peralatan nan masuk tidak justru membanjiri pasar domestik.
Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga suasana upaya nan kondusif melalui kemudahan akses bahan baku, penguatan pemanfaatan produk dalam negeri (P3DN), perlindungan pasar domestik dari banjir produk impor murah, serta percepatan penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) seperti IEU-CEPA.
"Dengan permintaan baru nan mulai berbalik arah menuju ekspansi, inflasi nan mereda, serta dibukanya akses pasar Eropa secara luas lewat IEU-CEPA, kami meyakini indeks PMI Manufaktur Indonesia bakal kembali melaju pesat di area ekspansif pada bulan-bulan mendatang," pungkas Febri.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·