Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pencurian listrik di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berujung laporan polisi. PLN menemukan sambungan listrik ilegal saat melakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026. Saat itu, personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi mengawal aktivitas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) nan dilakukan petugas PLN ULP Tambun.
Menurut Budi, pemeriksaan berasal dari laporan petugas pencatat meteran PLN nan mencurigai adanya penggunaan listrik nan tidak sesuai ketentuan di ruko tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan personil Polri, ditemukan adanya sambungan listrik terlarangan tiga fasa di ruko tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Usai pemeriksaan, petugas PLN memutus aliran listrik di lokasi. Barang bukti berupa kabel serta sejumlah peralatan lainnya diamankan Kantor PLN ULP Tambun.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·