Pimpinan DPR: Polri dan Kejaksaan Punya Mekanisme Penegakan Hukum

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan mendukung langkah penegakan norma nan dilakukan aparat, menyusul penggeledahan di 12 letak nan dilakukan Polri dalam investigasi dugaan korupsi batu bara dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Menurut Cucun, setiap lembaga penegak norma mempunyai kewenangan dan sistem masing-masing dalam menangani perkara.

"Kalau dalam rangka penegakan hukum, siapa pun ya, baik mau Polri alias Kejaksaan. Apapun itu ya kita hargai," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Dia menegaskan Polri maupun Kejaksaan mempunyai prosedur tersendiri dalam menjalankan proses penegakan hukum. "Punya sistem sendiri-sendiri ya dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim campuran Polri telah merampungkan penggeledahan di dua lokasi, ialah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di area Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka investigasi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU nan berangkaian dengan perkara batu bara serta melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

"Ini bagian dari aktivitas penggeledahan nan dilakukan oleh tim gabungan," kata Budi, Rabu (8/7/2026).

Selain dua letak tersebut, interogator juga melakukan penggeledahan di 10 letak lain, ialah instansi PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, instansi pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara, PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, rumah berinisial MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, rumah berinisial TK di Mega Kuningan, instansi Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah berinisial DR di Gandaria Selatan, apartemen milik seseorang berinisial MILDK di Pacific Place, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑