Pesan Pertama Jaksa Agung ke Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sekitar 12 jam setelah pengumuman pengunduran dirinya, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan interogator telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka.

"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka," kata Totok.

Ia menyebut tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah nan diduga terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka berbareng tersangka lainnya berinisial DR dari pihak swasta. DR disinyalir sebagai Don Ritto.

Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara nan dilakukan penyidik. Dalam perkara tersebut, interogator telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi.

"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 alias Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 alias Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.

Sedangkan tersangka FA, disangka dengan pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU alias sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑