Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.
"Alhamdulillah, hari ini adalah dimulainya babak baru dari norma Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Roy mengatakan, putusan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan dirinya dan tim kuasa hukum, melainkan bagi seluruh pihak nan menurutnya memperjuangkan penegakan hukum.
Dalam kesempatan itu, Roy menyampaikan terima kasih kepada pengadil tunggal I Ketut Darpawan nan memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut.
"Terima kasih atas pertimbangannya nan sangat luar biasa. Itu sesuai dengan kebenaran persidangan," klaim dia.
Roy juga mengapresiasi keluarga, tim kuasa hukum, serta media massa dan masyarakat nan mengikuti proses praperadilan sejak awal. Menurut dia, perjuangan hukumnya belum berakhir.
"Jangan lupa, ini kita bakal tetap memperjuangkan kelak ketika hari Jumat, itu bakal ada praperadilan nan kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," kata dia.
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan.
I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan nan dilakukan interogator Polda Metro Jaya berasas Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, I Ketut Darpawan juga menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berasas Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berasas Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar I Ketut Darpawan.
Dalam amar putusan lainnya, I Ketut Darpawan membebankan biaya perkara kepada termohon dengan jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon untuk selebihnya ditolak.
Roy Suryo Gugat Keabsahan Penangkapan
Roy Suryo mengusulkan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan nan dilakukan interogator Polda Metro Jaya.
“Hal-hal nan berangkaian dengan proses penangkapan nan terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar kuasa norma Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan itu menguji sah alias tidaknya upaya paksa penangkapan nan dilakukan interogator Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan nan dilakukan interogator Subdit Keamanan Negara.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·