Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah perusahaan berinisial PT H, nan terdaftar sebagai wajib pajak KPP Penanaman Modal Asing Enam di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, telah terbukti secara norma melakukan penyelewengan pajak.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 129/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Sel, PT H terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan telah dipungut.
Berdasarkan catatan Kanwil DJP Jakarta Khusus, atas perbuatan tindak pidana perpajakan itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,13 miliar, dari sisi hilangnya potensi pendapatan negara.
"Atas perbuatan tersebut, pengadilan juga menetapkan perampasan sejumlah aset untuk negara sebagai bagian dari penyelenggaraan putusan," dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Khusus, Rabu (24/6/2026).
Perkara ini berasal dari hasil pengawasan dan penegakan norma nan dilakukan tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Khusus terhadap PT H. Dalam prosesnya, ditemukan perusahaan telah memungut dari beragam transaksi usaha, namun tidak menyetorkannya ke kas negara dan tidak menyampaikan beberapa SPT Masa PPN pada tahun pajak 2021 dan 2022.
Selain terhadap korporasi, penegakan norma dalam perkara ini juga dilakukan terhadap pengurus perusahaan. Dalam putusan terpisah nomor 128/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Sel, Pengadilan Negeri Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada KH selaku kepala PT H.
Majelis pengadil menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran tidak menyetorkan PPN nan telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Atas perbuatannya, KH dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 827.985.392. Selain itu, sejumlah aset terdakwa juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari penyelenggaraan putusan pengadilan.
Putusan terhadap PT H dan KH menurut Ditjen Pajak semakin menegaskan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perpajakan dapat dikenakan, baik kepada korporasi maupun pengurus nan terlibat dan memperoleh faedah dari perbuatan tersebut.
Sebelum memasuki tahap penegakan hukum, DJP telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya melalui beragam langkah pengawasan dan pembinaan. Namun, tanggungjawab perpajakan nan semestinya dipenuhi tetap tidak dilaksanakan sehingga proses penegakan norma menjadi langkah nan kudu ditempuh.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muh Tunjung Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini menunjukan komitmen kuat Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam menegakkan norma perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.
"Penegakan norma perpajakan bukan semata-mata bermaksud memberikan pengaruh jera, tetapi juga menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak nan telah melaksanakan tanggungjawab perpajakannya dengan benar. Kami bakal terus mengedapankan pendekatan persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran nan disengaja dan merugikan negara, penegakan norma bakal dilakukan secara tegas sesuai ketentuan nan berlaku,"' ujarnya.
Kanwil DJP Jakarta Khusus bakal terus berkomitmen menjaga integritas sistem perpajakan melalui pengawasan, pembinaan, dan penegakan norma nan profesional, terukur dan berkeadilan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap wajib pajak memperoleh perlakuan nan setara serta turut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan negara.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·