Perusahaan Modal Ventura Berizin Masuk Radar Pengawasan OJK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perusahaan modal ventura nan telah mempunyai izin dan terdaftar berada dalam domain pengawasan. Pengawasan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menangani beragam persoalan nan muncul di industri modal ventura.

"Kalau nan legal, nan sudah mempunyai izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan," kata Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Aulia Fadly dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Aulia, pengawasan terhadap perusahaan modal ventura telah dilakukan sejak proses awal melalui fit and proper test terhadap calon pihak utama. Pihaknya memeriksa dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, izin dan sistem mitigasi telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan. Namun, praktik penyimpangan nan dilakukan oknum tetap menjadi tantangan dalam pengawasan.

"Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan nan disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua," tambahnya.

Sementara itu, master kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, menilai pengawasan perlu diperkuat bukan hanya terhadap perusahaan modal ventura (PMV), tetapi juga terhadap perusahaan pasangan upaya (PPU). Menurut Suhartoko, posisi PPU dapat menjadi lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura nan mempunyai kekuatan modal lebih besar.

"Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi nan lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK kudu menjadi lebih kuat," kata Suhartoko.

Ia menilai penguatan pendampingan krusial untuk memastikan perusahaan penerima investasi mempunyai perlindungan nan memadai dalam hubungan dengan investor. Pengawasan sektor PVML mencakup pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penetapan status pengawasan intensif dan khusus.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Laman OJK - POJK Nomor 49 Tahun 2024⁠.

OJK juga mencatat pemberian hukuman administratif kepada perusahaan modal ventura sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap industri tidak berakhir pada tahap perizinan, tetapi bersambung selama perusahaan menjalankan aktivitas usahanya.

(rea/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance