Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan nan diajukan tim kuasa norma personil DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dan dua terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Diketahui, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan tim kuasa norma para terdakwa dalam sidang ketiga nan digelar di PN Cikarang, Kamis (20/8).
Namun, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Alasannya, Majelis Hakim menilai tidak terdapat argumen mendesak alias urgensi untuk mengabulkan penangguhan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, lantaran tidak ada urgensinya ya," kata Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi keputusan tersebut, kuasa norma korban, Dani Bahdani mengatakan persoalan penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Kata dia, pihak korban tidak berada pada posisi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.
"Kalau masalah penangguhan itu kewenangan sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima alias tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," ucap dia.
Dani juga menanggapi pembelaan kuasa norma terdakwa nan menyatakan para terdakwa tidak berada di letak kejadian alias tidak melakukan tindakan sebagaimana nan didakwakan.
Menurut Dani, sanggahan tersebut merupakan kewenangan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, lanjut dia, kebenarannya tetap bakal diuji melalui kebenaran norma nan terungkap di persidangan.
"Kalau masalah pengajuan dan sanggahan dari kuasa norma para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat kebenaran persidangannya aja," ujarnya.
Lebih lanjut, Dani menyebut pihaknya tetap meyakini proses norma nan dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum hingga majelis pengadil sudah melalui tahapan dan pertimbangan berasas kebenaran serta perangkat bukti nan tersedia.
"Tidak mungkin jika interogator tidak menemukan suatu kebenaran alias keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," tutur dia.
Sebelumnya, seorang laki-laki berjulukan Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan nan diduga melibatkan personil DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah Restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu.
Setelah diselidiki, polisi N nan merupakan personil DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N berbareng dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama nan menyebabkan korban mengalami luka-luka.
"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan berbareng sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," kata jaksa.
Kemudian dalan sidang lanjutan pada Rabu (12/8), Fendy selaku korban menolak upaya restorative justice (RJ) nan diajukan dalam sidang. Fendy menyebut upaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sudah terlambat.
"Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui jika memang bersalah," kata Fendy kepada wartawan, Rabu (12/8).
(dis/dal)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·