Majelis pengadil tidak menerima perlawanan nan diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mengapresiasi putusan sela tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis pengadil Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, nan telah menyatakan bahwa perlawanan nan diajukan oleh terdakwa Saudara YCQ tidak diterima, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan putusan ini menguatkan bahwa proses penanganan perkara nan dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum. Dia mengatakan jaksa KPK bakal menghadirkan saksi dan bukti di persidangan.
"Dengan putusan tersebut, agenda persidangan selanjutnya bakal memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu bakal mempersiapkan seluruh perangkat bukti serta menghadirkan saksi-saksi nan relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan majelis hakim," ujar Budi.
Dia mengatakan persidangan merupakan ruang untuk menguji perangkat bukti. Dia meyakini persidangan melangkah profesional.
"Pada akhirnya, KPK tentu menghormati sepenuhnya, kewenangan, objektivitas, dan independensi majelis pengadil dalam memeriksa dan memutus perkara nantinya," ujarnya.
Sementara itu, Yaqut menyatakan dirinya menghormati putusan sela majelis hakim. Yaqut mengatakan putusan sela ini bukan vonis akhir.
"Yang perlu kami tegaskan, bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final, tapi langkah norma nan kami ambil dan dijamin oleh undang-undang. Ini awal pembelaan nan kami lakukan dan seluruhnya kelak kita bakal lihat dalam proses persidangan," kata Yaqut.
Yaqut berambisi persidangan pokok perkara bakal menilai secara utuh rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan jaksa. Dia mengaku siap mengikuti pembuktian persidangan dan bersikap kooperatif.
"Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik kelak dengan kooperatif. Dan kami bakal menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang, apa namanya, didakwakan itu kelak kita bakal jawab seterang-terangnya. Dan kita berambisi siapa nan melakukan kesalahan betul benar mendapatkan hukuman nan jelas," ujarnya.
Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengusulkan perlawanan ialah mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang keduanya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·