Hakim menolak perlawanan nan diajukan Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara Asrul dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Asrul Azis Taba tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis pengadil Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Hakim menilai perlawanan pengacara Asrul mengenai apakah Asrul menerima aliran duit dalam perkara ini dan mengakibatkan kerugian negara merupakan materi pokok perkara. Hakim menyatakan jaksa telah menguraikan secara jelas rangkaian peristiwa dugaan korupsi dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa perbedaan penyebutan nominal serta pertanyaan mengenai kepada siapa duit pada akhirnya diterima, dan gimana rangkaian penyerahannya pada hakikatnya merupakan persoalan kebenaran materiil nan menyangkut pembuktian jumlah dan aliran dana," ujar hakim.
"Persoalan demikian baru dapat dipastikan melalui pengetesan perangkat bukti dan pemeriksaan pokok perkara, dan bukanlah penilaian nan tepat dilakukan pada tahap perlawanan," lanjut hakim.
Hakim menyatakan dugaan peran Asrul dalam perkara ini sudah dijelaskan jaksa dalam dakwaan. Hakim menyatakan dalil perlawanan pengacara Asrul tidak berdasar menurut norma sehingga tidak dapat diterima.
"Menuntut agar surat dakwaan menyajikan satu tuduhan tunggal dan pasti mengenai nominal dan penerima, sesungguhnya sama dengan meminta Majelis Hakim menilai kebenaran kebenaran sebelum pembuktian dibuka, suatu perihal nan justru bertentangan dengan asas prasangka tak bersalah," tambah hakim.
Sebelumnya, majelis pengadil juga telah menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan surat dakwaannya terhadap Yaqut di sidang berikutnya.
Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengusulkan perlawanan ialah mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang keduanya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 nan dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan norma nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 alias jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai duit tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.
Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah nan semestinya berangkat haji tapi kandas diberangkatkan, dan ada jemaah nan tidak berkuasa berangkat tapi malah diberangkatkan.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·