Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU), mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya nan melibatkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU mengenai penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan kerabat FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan alias tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dikutip Kamis (16/7/2026).
Sebelum status tersangka ditetapkan, Febrie pun telah mengundurkan diri dari kedudukan Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) awal hari.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan corak komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses norma nan sedang dilakukan oleh interogator Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.
Lalu gimana nasib Eks Jampidsus Febrie?
Masih Berstatus ASN
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meski Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka namun tetap berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, Febrie hanya mundur dari jabatannya, mengenai pemecatan baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan nan menetapkan Febrie bersalah.
"Ya masih. Kan jika sudah pemecatan itu jika sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru," tutur Anang.
Febrie pun sekarang dicekal ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tindakan tersebut dilakukan berasas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Febrie dicegah berjalan ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan nan berlaku. Selain itu, Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses norma nan tengah berjalan saat ini.
"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan norma dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan nan diajukan oleh abdi negara penegak norma sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya.
Tiga Sprindik
Penanganan kasus nan sebelumnya berada di tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pun telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Kejagung pun telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terseret dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga sprindik nan diterbitkan antara lain; pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 mengenai dengan PT Asabri.
Adanya sprindik baru ini tidak mengubah status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Hal tersebut didasari oleh penetapan tersangka dari interogator kepolisian.
"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA tetap tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka nan dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ungkap Anang kepada wartawan.
Jaksa Agung pun membentuk tim interogator unik ini untuk meminimalisir adanya bentrok kepentingan alias conflict of interest dalam penanganan perkara tersebut.
"Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) bakal membentuk tim interogator di Kejaksaan, orang-orang nan ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu nan meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan nan bersangkutan," ujar Anang.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·