Perkara Kuota Internet Hangus, MK Nyatakan Permohonan Tidak Jelas

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 pengetesan materiil Pasal 71 nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja nan menyoal mengenai kuota internet gosong tidak jelas alias kabur (obscuur).

Dalam pertimbangan nan dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa, mengatakan pemohon pada bagian kewenangan pemohon tidak menguraikan dasar norma kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara komplit sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam perihal ini pemohon hanya sebatas menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK serta menambahkan kalimat "Mahkamah Konstitusi berfaedah sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen's Constitutional Rights".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian kewenangan konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian kewenangan konstitusional," kata Saldi.

Selanjutnya, pada bagian posita (alasan permohonan) pemohon tidak menguraikan secara memadai argumen nan dapat menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 nomor 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan dasar pengetesan UUD 1945.

"Berdasarkan kebenaran dan pertimbangan norma masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, alias kabur alias obscuur," ujar Saldi.

Saldi melanjutkan, menimbang bahwa meskipun Mahkamah berkuasa untuk mengadili permohonan a quo namun lantaran permohonan a quo tidak jelas, alias kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon.

Perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 menyoal kuota internet gosong diajukan oleh Rachmad Rofik. Setidaknya terdapat 31 perkara serupa nan sedang berproses di MK. Salah satunya nomor 273/PUU-XXIV/2026 nan dimohonkan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring dan Wahyu Trisna Sari, pedagang kuliner daring.

(antara/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional