Perkara Amplop Raja Juli di Tangan KPK

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Urusan sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memasuki babak baru. KPK menyatakan laporan pengembalian sampulsurat dari Raja Juli ke Suhardiman ke Direktorat Gratifikasi tidak ditindaklanjuti lantaran sudah masuk ranah penyidikan.

Dirangkum detikcom, Jumat (17/7/2026), KPK mengumumkan Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada Rabu (1/7/2026). Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga menduga Suhardiman menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat tetap menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra nan menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada tiga orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

Selain kasus dugaan suap, KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima duit dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) nan beranggotakan para petani untuk mengurus alih kegunaan hutan.

Izin alih kegunaan sendiri berada di Kemenhut. Sementara, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

Raja Juli Ngaku Balikin Amplop dari Bupati Kuansing

Pada Jumat (3/7), Raja Juli buka bunyi soal pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan itu digelar terbuka.

Raja Juli menyebut Suhardiman meninggalkan sampulsurat nan ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli mengaku meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan sampulsurat tersebut.

"Dalam audiensi itu, rupanya Bapak Bupati Kuansing meninggalkan sampulsurat nan ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak mempunyai kewenangan terhadap sampulsurat tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut," kata Raja Juli di instansi Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli menyebut ajudannya mengembalikan sampulsurat tersebut ke Kuansing pada 12 Juni 2026 alias 17 hari sebelum OTT KPK di Kuansing. Raja Juli memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan ajudannya saat pengembalian sampulsurat tersebut ke Bupati Kuansing.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya berjumpa dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, sampulsurat putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.

Raja Juli juga melapor ke KPK soal gratifikasi setelah mengakui pengembalian sampulsurat itu pada Jumat (3/7). Langkah Raja Juli itu kemudian menuai keheranan dari personil DPR RI lantaran dugaan gratifikasi semestinya langsung dilaporkan ke KPK.

KPK kemudian menganalisis laporan Raja Juli. KPK menyebut pengembalian duit tidak menghapus unsur pidana.

KPK Sita Uang

Pada Kamis (9/7), KPK menyatakan telah menyita duit di dalam sampulsurat nan dikembalikan Raja Juli ke Suhardiman. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan duit disita saat interogator KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi.

Budi mengatakan Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan duit dari KUD untuk urusan alih kegunaan hutan. Uang nan disita berjumlah SGD 12.000 alias sekitar Rp 168 juta.

"Melakukan penyitaan duit dari saksi kerabat JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga mengenai dengan proses permohonan alih kegunaan rimba dimaksud," ujar Budi Prasetyo.

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan duit oleh Bupati dari para personil KUD. Adapun duit nan disita tersebut diduga merupakan bagian dari duit nan dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik tetap bakal mendalami keterangan ini," sambungnya.

Dia mengatakan interogator telah mencecar Juprizal soal proses permohonan alih kegunaan rimba lindung di Kuansing. Izin alih kegunaan rimba sendiri merupakan kewenangan Kemenhut, sementara pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.

"Dalam pemeriksaan tersebut interogator melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang kedudukan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, interogator juga mendalami proses permohonan alih kegunaan rimba lindung di Kabupaten Kuantan Singingi nan diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," ujarnya.

KPK menyebut tetap banyak perihal nan perlu didalami soal sampulsurat itu. Antara lain, kenapa duit itu ada pada Juprizal, siapa nan meletakkan sampulsurat saat pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli hingga beragam pertemuan mengenai duit itu.

"Ini sebenarnya tetap banyak hal-hal nan tetap perlu didalami oleh interogator mengenai tadi juga nan ditanyakan. Siapa nan naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga kelak kita tunggu saja perkembangannya lantaran tetap berjalan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dia mengatakan interogator juga tetap mengusut apakah SGD 12 ribu itu merupakan total duit di dalam sampulsurat dari Bupati Kuansing nan dibalikin Raja Juli alias tetap ada duit lainnya. Dia juga menyebut interogator tetap mendalami apakah ada sampulsurat lain.

KPK Tolak Laporan Raja Juli

Pada Kamis (16/7), KPK menyatakan telah menyelesaikan verifikasi dan kajian laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli. KPK menyebut kajian terhadap laporan itu berpatokan pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Tentunya salah satu kajian nan digunakan oleh tim gratifikasi berpatokan pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 nan memang menyebut bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga mengenai dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," ujar Jubir KPK Budi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut laporan gratifikasi Raja Juli itu ditolak lantaran sudah masuk ranah penyidikan.

"Ya (laporan ditolak)," kata Aminudin ketika dimintai konfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Aminudin menjelaskan penolakan itu didasarkan pada Perkom 1 tahun 2026 tentang gratifikasi. Dia mengatakan KPK tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi jika sudah masuk dalam ranah penyidikan.

"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi nan dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, investigasi oleh abdi negara penegak hukum," ucapnya.

Sebagai pengingat, investigasi kasus nan menjerat Bupati Kuansing Suhardiman sebagai terduga pemberi sampulsurat ke Raja Juli telah diumumkan sejak 1 Juli 2026. Sementara, Raja Juli melaporkan pengembalian sampulsurat itu ke sistem pelaporan gratifikasi KPK pada 3 Juli 2026.

Berikut isi pasal 14 nan dimaksud:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, alias penuntutan tindak pidana oleh abdi negara penegak hukum.

Dalih Bupati Kuansing

Bupati Kuansing Suhardiman mengaku tak tahu apa isi sampulsurat itu. Dia juga mengaku tak tahu siapa nan menyerahkan sampulsurat itu.

"Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," kata Suhardiman setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

(haf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News