
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber biaya pembelian saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman, utang. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber biaya pembelian saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman, utang, maupun hasil tindak pidana pencucian duit (TPPU). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
POJK tersebut mengatur sistem kepemilikan saham bursa dalam proses demutualisasi sebagai petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU P2SK, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan Kementerian Keuangan diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa efek. Namun, POJK membatasi masing-masing kepemilikan maksimal sebesar 5 persen.
Meski demikian, ketiga pihak tersebut sebetulnya tetap mempunyai ruang untuk mempunyai saham bursa pengaruh di atas 5 persen dengan persyaratan nan ditetapkan OJK. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 POJK 13/2026.
Disebutkan bahwa pihak di luar personil bursa dapat mempunyai saham di atas 5 persen dengan mengusulkan permohonan kepada OJK. Permohonan tersebut juga mewajibkan pemohon melampirkan beberapa dokumen.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·