Perhatikan Ganjil Genap Berlaku di Jakarta Rabu 22 April 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem pembatasan kendaraan melalui kebijakan ganjil genap kembali berjalan di Jakarta pada hari ini, Rabu (22/4/2026).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah nan terus dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga kelancaran lampau lintas di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada hari kerja.

Memasuki tanggal 22 nan merupakan nomor genap, maka kendaraan roda empat alias lebih dengan pelat nomor berakhiran genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di area nan termasuk dalam pengaturan ganjil genap.

Sementara itu, kendaraan dengan nomor terakhir ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk menyesuaikan perjalanan, baik dengan memilih rute lain maupun menggunakan moda transportasi alternatif.

Waktu pemberlakuan dibagi dalam dua periode. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, waktu nan identik dengan lonjakan kendaraan menuju tempat kerja dan sekolah.

Setelah jarak beberapa jam, pembatasan kembali diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB saat arus pulang kerja meningkat. Di luar dua rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan berasas tanggal.

Seperti nan telah melangkah selama ini, patokan ganjil genap diterapkan secara konsisten pada hari kerja dan tidak bertindak saat akhir pekan maupun hari libur nasional. Pola ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap elastis dalam menggunakan kendaraan pribadi di luar hari kerja.

Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai hukuman berasas Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman balasan berupa denda maksimal Rp 500.000 alias kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas nan tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat referensi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, nan semuanya menjadi dasar norma penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pengurangan kepadatan kendaraan di jalan raya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengendalikan polusi udara di Jakarta. Dengan jumlah kendaraan nan lebih terkendali, diharapkan kualitas udara dapat lebih terjaga, terutama di area dengan tingkat aktivitas tinggi.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam merencanakan perjalanan, termasuk memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal nan berlaku. Dengan kesiapan nan baik, aktivitas sehari-hari tetap dapat melangkah lancar tanpa kudu terkendala patokan nan ada.

Melalui penerapan ganjil genap nan konsisten serta support dari masyarakat, diharapkan kondisi lampau lintas di Jakarta dapat semakin tertib, lancar, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita