Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kasatgas PRR Tito Karnavian. Foto: Kemendagri RI

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi terdampak musibah hidrometeorologi untuk membentuk Satgas di tingkat wilayah guna memperkuat koordinasi penyelenggaraan program pemulihan. Langkah ini dinilai krusial agar pengelolaan aktivitas rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pengaturan anggaran, dapat melangkah lebih terarah dan efektif di masing-masing wilayah terdampak.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembentukan Satgas di tingkat provinsi bakal menjadi kunci dalam memastikan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Di wilayah ini kudu dibuatkan semacam satgas, jika bisa ada satgas provinsi. Sehingga kelak pengaturan mengenai aktivitas dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak Gubernur,” ujar Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4).

Tito mencontohkan, di Provinsi Aceh struktur tersebut telah melangkah dengan gubernur bertindak sebagai ketua Satgas, sementara pelaksana harian dijalankan oleh wakil gubernur.

“Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (sumut) jika bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga kelak bakal saya sampaikan,” imbuh Tito.

Menurut Tito, penguatan kelembagaan ini diperlukan mengingat kompleksitas program pemulihan nan tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera nan bakal menjadi referensi penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi selama tiga tahun ke depan, ialah 2026 hingga 2028.

Renduk nan disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) itu, memuat 12.047 aktivitas lintas sektor nan disusun melalui penyelarasan antara kebutuhan wilayah terdampak dan rencana tindakan kementerian/lembaga, dengan prinsip pembangunan kembali nan lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

“Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas,” kata Tito.

Seluruh program dalam Renduk diproyeksikan bakal menggunakan anggaran sebesar Rp100,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Secara rinci, di Provinsi Aceh, kebutuhan mencapai sekitar Rp58 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, sementara Rp19 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah. Di Provinsi Sumatera Utara, total kebutuhan pemulihan mencapai sekitar Rp23 triliun, dengan pembagian Rp13 triliun ditangani pemerintah pusat dan sekitar Rp10,1 triliun oleh pemerintah daerah.

Adapun di Provinsi Sumatera Barat, total kebutuhan mencapai sekitar Rp17 triliun, dengan porsi sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah, sementara sisanya ditangani oleh pemerintah pusat.

“Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang,” ungkap Tito.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan program pemulihan nantinya bakal dibagi berasas kewenangan masing-masing pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, koordinasi menjadi aspek krusial dalam memastikan setiap aktivitas melangkah sesuai rencana.

Saat ini, Renduk PRRP Sumatera tetap menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar norma pelaksanaan. Setelah ditetapkan, pembagian peran dan penyelenggaraan aktivitas bakal segera difinalisasi.

“Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka kelak tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengusulkan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini,” jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan