Kantor Bupati Tapanuli Utara(MI/Januari Hutabarat)
KEBIJAKAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, nan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa perjanjian berbeda, ialah satu tahun dan lima tahun, menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, para PPPK tersebut mempunyai status kepegawaian nan sama, namun memperoleh perlakuan berbeda dalam masa perpanjangan kontrak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, parameter penilaian, hingga dugaan adanya aspek nonteknis dalam publikasi SK tersebut.
Sejumlah PPPK mempertanyakan kenapa ada pegawai nan memperoleh perpanjangan hingga lima tahun, sementara lainnya hanya satu tahun. Perbedaan itu dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan dan persepsi ketidakadilan andaikan tidak disertai penjelasan nan transparan.
Kepala BKPSDM Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, Kamis (4/6) mengatakan perpanjangan perjanjian PPPK dilakukan berasas ketentuan manajemen PPPK nan merujuk pada kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja.
"Sesuai ketentuan tentang Manajemen PPPK, perjanjian PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berasas penilaian kinerja," katanya.
Menurutnya, perbedaan masa perpanjangan perjanjian dimungkinkan sepanjang didasarkan pada hasil penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta prinsip penghargaan atas pengabdian pegawai.
Ia juga merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 nan menyebut PPPK nan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dapat diberikan penghargaan.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum mengungkap secara rinci parameter nan digunakan pemerintah wilayah dalam menentukan PPPK nan memperoleh perjanjian lima tahun dan nan hanya satu tahun.
Hingga sekarang belum diketahui apakah terdapat standar penilaian tertulis, sistem pembobotan kinerja, maupun sistem pertimbangan nan diterapkan secara seragam kepada seluruh PPPK.
Minimnya keterbukaan mengenai dasar penetapan masa perjanjian itu memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya unsur kedekatan tertentu maupun balas jasa politik dalam pemberian perpanjangan perjanjian nan lebih panjang.
Dugaan tersebut hingga sekarang belum pernah dibuktikan dan memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah wilayah agar tidak berkembang menjadi polemik nan lebih luas.
Ketua Komisi A DPRD Tapanuli Utara, Poltak Sipahutar, mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan BKPSDM guna meminta penjelasan resmi mengenai perbedaan masa bertindak SK PPPK tersebut.
"Kami bakal menjadwalkan pemanggilan BKPSDM mengenai info SK PPPK nan bervariasi tersebut agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun para PPPK," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Herry Sitompul, selaku Ketua Baperjakat, belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, nan berkepentingan memilih tidak menjawab pertanyaan nan diajukan.
Persoalan ini dinilai krusial lantaran menyangkut kepastian kerja, kewenangan pegawai, dan kredibilitas pemerintah wilayah dalam menerapkan prinsip meritokrasi.
DPRD diharapkan dapat mengungkap secara terbuka dasar publikasi SK nan berbeda tersebut, termasuk memastikan tidak ada intervensi kepentingan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Ganda Nainggolan, nan instansinya menjadi salah satu organisasi perangkat wilayah dengan jumlah PPPK cukup besar, juga belum memberikan penjelasan mengenai perbedaan masa perpanjangan SK tersebut. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (4/6), nan berkepentingan tidak memberikan tanggapan.
Sikap sejumlah pejabat nan memilih tutup mulut justru memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar publikasi SK perpanjangan PPPK nan berbeda-beda tersebut.
Transparansi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari munculnya dugaan adanya perlakuan spesial terhadap golongan tertentu maupun kepentingan lain di luar sistem penilaian keahlian nan diatur dalam ketentuan manajemen PPPK.
Jika perbedaan masa perjanjian itu memang murni didasarkan pada prestasi kerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, pemerintah wilayah dinilai perlu membuka parameter penilaian secara rinci agar seluruh PPPK memperoleh kepastian dan rasa keadilan nan sama.
Sebaliknya, andaikan tidak terdapat parameter nan jelas dan terukur, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan serta menggerus kepercayaan terhadap sistem merit nan menjadi dasar manajemen aparatur sipil negara. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·