Peradi Bersatu Akan Surati MA, Minta Roy Suryo Ditahan saat Sidang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Ade menegaskan, putusan praperadilan tidak menggugurkan perkara pokok nan sekarang telah bergulir di pengadilan. Karena itu, dia menilai tidak ada argumen bagi pihak Roy Suryo untuk menyikapi hasil praperadilan secara berlebihan.

"Jadi saya rasa ini adalah jangan lagi kelak kita goreng-goreng lagi, menang-menang-menang, itu framing. Tetapi apa pun itu, putusan Prapid kita hormati berbareng dan ini kita anggap bagus. Artinya, sah alias tidak sahnya suatu manajemen dari kepolisian," jelas Ade.

Ia juga menyebut putusan pengadil lebih berangkaian dengan aspek manajemen dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, perihal tersebut tidak serta-merta menunjukkan interogator telah melakukan kesalahan.

"Yang diputuskan (hakim) di sini adalah administrasinya. Jangan bangga, Saudara. Administrasinya. Sah alias tidak sah," ucap Ade.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pokok perkara maupun dugaan tindak pidana nan disangkakan kepada Roy Suryo tetap melangkah dan bakal diuji dalam persidangan.

"Pokok perkara dan peristiwanya, nah peristiwanya itu tidak gugur, saudara-saudara. Ya, tidak gugur," katanya.

Selain menanggapi putusan praperadilan, Peradi Bersatu berbareng Tim Hukum Merah Putih juga berencana mengirim surat kepada Mahkamah Agung. Namun, Ade menegaskan surat tersebut bukan untuk mempersoalkan ataupun menggugat putusan pengadil praperadilan.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑